- Get link
- X
- Other Apps
Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan (NIK) KTP dan nomor (KK) karena itu wajib registrasi.
Aturan ini berlaku mulai 31-10-2017 hingga 28 Februari 2018. Walaupun begitu, masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM.
Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan Kartu Identitas Penduduk, bagaimana dengan pelajar yang belum memiliki Kartu Identitas Penduduk. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?
Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Identitas Penduduk tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.
"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.
Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Identitas Penduduk tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.
Format Registrasi
Sejauh ini, Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan format registrasi yang diberlakukan oleh operator. Misalnya saja, untuk kartu
SIM perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri menggunakan
format NIK#NomorKK#.
Format pengguna XL Axiata adalah
format Daftar#NIK#Nomor KK dan format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.
Lain lagi dengan registrasi ulang pelanggan lama.
Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan
format ULANG#NIK#NomorKK#.
XL Axiata menggunakan
format ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel menggunakan
format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Registrasi Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Comments