- Get link
- X
- Other Apps
Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan (NIK) KTP dan nomor (KK) karena itu wajib registrasi. Aturan ini berlaku mulai 31-10-2017 hingga 28 Februari 2018. Walaupun begitu, masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM. Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan Kartu Identitas Penduduk, bagaimana dengan pelajar yang belum memiliki Kartu Identitas Penduduk. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM? Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Identitas Penduduk tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga. Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu. "NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk ...